Notification

×

Iklan

Iklan

Muhammad Tayyib, S.H., Kuasa Hukum Marthen Luther Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi PN Makassar di Tengah Proses Persidangan yang Masih Berlangsung

Selasa, 11 November 2025 | November 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T04:37:39Z



Seputarindonesia.my.id : Makassarr - 12 November 2025 , Kuasa hukum Marthen Luther, Muhammad Tayyib, S.H., menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang melakukan eksekusi terhadap objek sengketa meski perkara terkait masih berproses di pengadilan.


Dalam keterangannya kepada media, Muhammad Tayyib menyampaikan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum pemohon merasa bingung dan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Makassar berdasarkan risalah lelang, tanpa adanya dasar hukum yang jelas.


> “Kami mempertanyakan, apa dasar risalah lelang itu sehingga bisa menjadi landasan perintah eksekusi? Apakah risalah lelang itu sama dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Semua pertanyaan itu tidak dijawab,” ujarnya dengan nada kecewa.




Ia menegaskan, perkara yang menjadi objek eksekusi tersebut masih berproses di PN Makassar, bahkan terdapat dua perkara yang masih berjalan — yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi.

Menurutnya, salah satu perkara sudah memasuki tahap pembuktian surat, sementara yang lainnya baru memasuki tahap pemanggilan para pihak.


> “Bagaimana mungkin eksekusi dilakukan sementara perkara masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap? Ini sangat berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tegasnya.




Muhammad Tayyib juga menyerukan agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja PN Makassar, yang dinilainya tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


> “Kami mohon kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memberi atensi terhadap kinerja Pengadilan Negeri Makassar. Ini berpotensi membahayakan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya.




Diketahui, pada tanggal 13 Oktober 2025, juru sita PN Makassar telah melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan surat penetapan eksekusi yang didasarkan pada risalah lelang, meski belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update