Notification

×

Iklan

Iklan

Eksekusi Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Dasar Yuridis

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T15:25:51Z


Seputarindonesia.my.id : Makassar — Pihak penggugat menilai tindakan eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan secara prematur karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang masih berjalan dan belum memperoleh putusan akhir dari pengadilan.


Menurut kuasa hukum, eksekusi yang tetap dipaksakan dalam kondisi seperti ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif serta putusan-putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi tetap mengenai larangan eksekusi terhadap objek yang masih disengketakan.


Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Disorot


Kuasa hukum mengacu pada beberapa putusan Mahkamah Agung yang pada prinsipnya menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila objek sengketa masih dipersoalkan secara hukum, di antaranya:

1. Putusan MA No. 3210 K/Pdt/1984:

"Eksekusi dapat ditunda apabila terdapat objek eksekusi diajukan perlawanan atau gugatan."


2. Putusan MA No. 1189 K/Sip/1979:

Pengadilan berwenang menundah Eksekusi demi menjamin kepastian Hukum dan mencegah kerugian tidak dapat dipulihkan.


3. Putusan MA No. 1406 K/Pdt/1986:

Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) menunda proses Eksekusi sampai perkara selesai diperiksa.


4. Putusan MA No. 3909 K/Pdt/1991:

Eksekusi tidak boleh dilakukan apabila kepemilikan atau objek yang akan dieksekusi masih dalam sengketa.


Kesimpulan:

Berdasarkan dasar hukum dan yurisprudensi di atas, tindakan menunda eksekusi adalah sah,  proporsional, dan sesuai prinsip kehati-hatian mengingat obyek sengketa masih diperiksa oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara No. 511/Pdt.Bth/2025/PN Mks


Keseluruhan yurisprudensi tersebut memperkuat prinsip bahwa eksekusi harus ditunda apabila terdapat potensi kerugian serius dan tidak dapat diperbaiki (irreparable loss) bagi pihak yang berperkara.


Dasar Hukum yang Digunakan


Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan eksekusi yang dipaksakan dapat melanggar ketentuan berikut:


Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBg, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pasal 54 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan asas perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.



Potensi Kerugian Tidak Dapat Diperbaiki


“Eksekusi tidak boleh dilakukan apabila menimbulkan irreparable loss, yaitu kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali,” tegas kuasa hukum. Ia menilai bahwa pemaksaan eksekusi dalam perkara yang belum inkracht justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum serius dan mencederai prinsip keadilan.


Pihak penggugat berharap aparat terkait meninjau ulang proses eksekusi dan menghentikannya hingga seluruh proses hukum selesai.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update