Notification

×

Iklan

Iklan

 

Penarikan Paksa Yang Dilakukan Oleh Dept Kolektor Moladin Kini Dilaporkan Ke Pihak Berwajib,

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T23:00:19Z
Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Makassar Kecam Penarikan Paksa Mobil Miliknya Oleh Debt Collector.Moladin

Penarikan Paksa Yang Dilakukan Oleh Dept Kolektor Moladin Kini Dilaporkan Ke Pihak Berwajib,


Makassar, 29 Oktober 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandawa Pattingalloang Makassar, Imran, S.E., mengecam keras tindakan penarikan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum debt collector dari pihak pembiayaan PT Moladin.

Imran menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika mobil miliknya tengah digunakan oleh anggota keluarganya di kawasan Jalan Hertasning, Makassar. Ia menilai tindakan penarikan dilakukan secara sepihak tanpa ada dasar hukum yang sah.

> “Keluarga saya didatangi oleh oknum yang mengaku debt collector. Mereka hanya memperlihatkan surat tugas dan berita acara serah terima kendaraan. Tidak ada surat resmi dari pengadilan atau permintaan tertulis dari pihak leasing,” ujar Imran, Selasa (29/10).



Sebelumnya, Imran mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak PT Moladin, termasuk dengan salah satu perwakilannya bernama Fadli, untuk membahas penyelesaian pembayaran. Ia bahkan sudah menerima rincian nominal yang harus dibayarkan dalam waktu dekat. Namun, sebelum proses tersebut tuntas, kendaraan miliknya justru tetap ditarik paksa.

Merasa dirugikan, Imran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Oktober 2025. Laporan diterima langsung oleh petugas KSPKT, namun hingga kini ia belum melihat adanya tindak lanjut yang signifikan.

> “Saya sudah melapor ke Polda Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Laporan saya malah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar tanpa penjelasan yang jelas,” ungkapnya.



Imran menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan melawan hukum.

> “Sesuai aturan, penarikan objek jaminan hanya bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan. Debt collector hanya memiliki wewenang untuk menagih, bukan menarik paksa kendaraan,” tegasnya.



Selain itu, ia juga menyoroti proses kredit kendaraan melalui aplikasi Moladin yang dinilainya tidak transparan. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara digital tanpa adanya dokumen fisik bermaterai.

> “Saya melakukan kredit lewat aplikasi. Tidak ada dokumen bermaterai yang saya tandatangani secara fisik. Ini jelas merugikan konsumen,” tambahnya.



Imran juga mengungkapkan bahwa bukan hanya satu, melainkan dua unit kendaraan miliknya yang telah ditarik oleh pihak yang sama, termasuk mobil Toyota Agya yang sebelumnya juga disita.

Sebagai bentuk protes, Imran berencana akan memimpin aksi besar-besaran di depan kantor PT Moladin di Jalan Hertasning dan di Polrestabes Makassar, menuntut aparat kepolisian agar menindak tegas praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

> “Saya akan memimpin aksi besar-besaran. Kami ingin tunjukkan bahwa praktik premanisme oleh debt collector tidak boleh dibiarkan. Pihak kepolisian harus segera bertindak tegas,” tutupnya.
×
Berita Terbaru Update