Makassar, 31 Oktober 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandawa Kota Makassar, Imran S.E., menyoroti persoalan penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh pihak pembiayaan Moladin.
Dalam pertemuan yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, Imran meminta aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan mengusut tuntas dugaan adanya tekanan maupun pemaksaan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
“Para penegak hukum harus menegakkan proses hukum yang adil. Jika benar ada tekanan atau paksaan dalam penyerahan kendaraan, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas,” tegas Imran dalam keterangannya kepada media.
Ia menilai bahwa proses pertemuan yang dilakukan hari ini tidak menghasilkan solusi konkret antara pihak pembiayaan dan debitur. Menurutnya, Ketua Pandawa telah memberikan arahan agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau penolakan penyerahan kendaraan sebagai bentuk upaya hukum.
“Jika penyerahan kendaraan dilakukan karena tekanan, maka harus ada bukti untuk proses lanjutan di pengadilan,” ujarnya.
Imran juga menyoroti praktik penarikan kendaraan di tengah jalan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, meski penarikan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tindakan tersebut tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan dengan cara yang humanis.
“Banyak masyarakat yang kendaraannya ditarik secara paksa tanpa komunikasi yang baik. Leasing seharusnya memberikan jalan keluar terbaik, bukan dengan cara merendahkan martabat dan hak masyarakat,” ujar Imran.
Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang mengalami kemunduran seharusnya menjadi pertimbangan pihak pembiayaan. Ia berharap ada kebijakan restrukturisasi atau kelonggaran pembayaran agar masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraan mereka untuk bekerja dan menghidupi keluarganya.
“Harusnya ada komunikasi dan solusi, bukan langsung penarikan paksa di jalan. Kalau undang-undang dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Imran.
